Ujung Tanjung (Wawasanriau. com) -- Kembali digelar sidang pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Terdakwa Hendri Alboi Limbong dengan cara memperkosa lalu membela perut saat korban Alika Lifiana (11) tidak bernyawa lagi, dengan agenda sidang Pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Negeri Rohil.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Faisal SH MH didampingi Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang L SH dan Boy Paulus Sembiring SH, serta dibantu Panitra Penganti Richa Rionita M Simbolon SH.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil diwakili oleh Marulitua J Sitanggang SH dan Reza Riski Fadillah SH sedangkan terdakwa Hendri Alboi Limbong dipersidangan didampingi oleh Tim Penasehat Hukum Sartono SH MH & Fatners.
Pada persidangan yang lalu, Senin (26/8) sempat terdakwa Hendri Alboi Limbong tidak mau menjawab pertanyaan dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum, membuat Majelis Hakim menunda persidangan.
Dalam sidang hari ini Rabu (28/8/2019) terdakwa baru mau menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Reza Riski Fadilah saat menanyakan kepada terdakwa Hendri Alboi Limbong. Pernah diperiksa dikantor polisi, terdakwa langsung diam, Kembali JPU Reza Riski Fadillah SH berikan pertanyaan, pada saat itu, ada tidak anak kecil usia 11 tahun lewat dikebun sawit milik ayah terdakwa. Tak ingat pak. Jawab terdakwa
Setiap pertanyaan yang ditanya baik dari majelis hakim,jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa tidak ada satupun dijawab, sempat majelis hakim melihatkan uang kertas 50.000 kepada terdakwa " Ini apa terdakwa, uang pak. Ditanya kembali, ini uang berapa, uang lima puluh ribu pak , langsung ditanya majelis hakim taunya terdakwa kalau itu uang 50.000, tapi kalau ditanya kepokok perkara, bahasa terdakwa tidak ingat dan tidak tau,"
Selanjutnya majelis hakim M Faisal SH MH mengatakan kalau tetap tidak mau menjawab pertanyaan, dan bisa nya jawab, tidak ingat dan tidak tau itu bukan berarti bisa ringan hukuman terdakwa. Ancaman terdakwa hukuman mati. Ucapnya
Mendengar ucapan dari majelis hakim, pengunjung yang hadir tegang mendengarnya terutama kakak kandung terdakwa sampai meneteskan air matanya.
Pada sidang keterangan Saksi Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Selasa (13/8) Nining Gilang Sari, M. KedKJ, SpKJ mengatakan terdakwa Hendri Alboi Limbong Berdasarkan hasil Observasi dan Pemeriksaan pada terperiksa tidak ditemukan adanya Gangguan Jiwa Berat (Psikosis). Sedangkan pemeriksaan Psikometri selama 14 hari berturut turut yang kami lakukan, ditemukan IQ terdakwa 74 yang dalam kategori lambat belajar . ucap saksi ahli dipersidangan.
Dijelaskan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ,Kasus ini berawal, Rabu 24 Oktober 2018 Sekira Pukul 08:00 Wib saat terdakwa bersama saksi Bahari Malau, Pak Tono dan Pak Juntak melakukan pemanenan buah kelapa sawit dimana terdakwa bertugas untuk mengangkat buah kelapa sawit yang telah di panen . Saat istirahat makan siang terdakwa ingin membeli rokok dan kopi diwarung milik saksi Irma Erfiana.
Setelah pulang dari kedai terdakwa kembali kegubuk, kemudian terdakwa dengan cara terburuh-buruh pergi ke tempat penampungan buah tempat biasa Korban Alika Lifiana lewat berjalan kaki sambil duduk menunggu Korban lewat . Saat korban lewat langsung terdakwa menarik tangan Korban dan menggendong korban.
Selanjutnya terdakwa Hendri Alboi Limbong mencekik leher korban sampai tidak bersuara lagi. Setelah itu terdakwa melilitkan jilbab korban ke arah leher korban, Lalu membuka celana milik korban dan kemudian memperkosa korban.
Setelah terdakwa memperkosa korban, kemudian terdakwa menarik korban kembali kearah kebun, sambil mengambil pisau cutter warna merah yang berada di pohon kelapa sawit, selanjutnya terdakwa membelah tubuh korban dari arah kemaluan korban mengarah atas ke arah bawah dengan tujuan untuk memastikan bahwa korban telah meninggal dunia kemudian terdakwa mengeluarkan usus korban. (Darma)